iMagz.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diduga menyambut Rp5, 4 miliyar dalam permasalahan dugaan uang sogok dan gratifikasi logistik benda dan jasa, perizinan dan pembangunan prasarana di area Penguasa Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020- 2021.
3 orangg diresmikan sebagai terdakwa, ialah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah( NA) dan Edy Belas kasihan( ER) berlaku seperti Sekretaris Dinas Profesi Biasa dan Aturan Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel ataupun orang keyakinan Nurdin. Sementara sebagai terdakwa donatur ialah Agung Sucipto (AS) berlaku seperti kontraktor.
" AS pada 26 Februari 2021 diduga memberikan uang sekitar Rp2 miliyar pada NA melalui ER," cakap Pimpinan KPK Firli Bahuri saat bertemu pers di Bangunan KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
Tidak hanya itu, Nurdin pula diduga menyambut uang dari kontraktor lain di antara lain pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, medio Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menyambut uang Rp1 miliyar, dan dini Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menyambut uang Rp2, 2 miliyar.
Dengan demikian keseluruhan uang yang diduga diperoleh Nurdin merupakan Rp5, 4 miliyar.
Dalam arsitektur masalah, Firli menjelaskan kalau Agung berlaku seperti Ketua PT Agung Kesatu Bulukumba( APB) telah lama tahu bagus dengan Nurdin berencana mendapatkan sebagian proyek profesi prasarana di Sulawesi Selatan TA 2021.
" AS sebelumnya telah melakukan sebagian proyek lain di Sulsel di antara lain kenaikan Jalur Ruas Palampang- Munte- Bontolempangan di Kabupaten Sinjai atau Bulukumba( DAK Pengutusan) TA 2019 dengan angka Rp28, 9 miliyar, pembangunan Jalur Ruas Palampang- Munte- Bontolempangan( DAK) TA 2020 dengan angka Rp15, 7 miliyar," kata Firli.
Berikutnya, pembangunan Jalur Ruas Palampang- Munte- Bontolempangan( APBD Provinsi) dengan angka Rp19 miliyar, pembangunan jalur, pedisterian, dan pencerahan Jalur Kawasan Darmawisata Bira( Dorongan Finansial Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan angka proyek Rp20, 8 miliar
dan rehabilitasi Jalur Parkiran 1 dan pembangunan Jalur Parkiran 2 Kawasan Darmawisata Bira( Dorongan Finansial Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan angka proyek Rp7, 1 miliyar.
" Sejak Februari 2021, telah terdapat komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekalian orang keyakinan NA untuk dapat membenarkan supaya AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," tutur Firli.
Dalam sebagian komunikasi itu, lanjut ia, diduga terdapat payau berunding" fee" untuk determinasi masing- masing dari angka proyek yang esoknya akan kerjakan oleh Agung.
" Sekitar dini Februari 2021, kala NA sedang terletak di Bulukumba bertemu dengan ER dan pula AS yang telah mendapatkan proyek profesi Darmawisata Bira," ucap ia.
Nurdin menyampaikan pada Edy kalau perkembangan proyek Darmawisata Bira akan kembali digarap oleh Agung yang setelah itu Nurdin memberikan persetujuan dan menginstruksikan Edy untuk segera memesatkan pembuatan akta" Perinci Engineering Design"( DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.
" Disamping itu pada akhir Februari 2021, kala ER bertemu dengan NA disampaikan kalau" fee" proyek yang digarap AS di Bulukumba sudah diserahkan pada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang berarti operasional kegiatan NA tetap dapat dibantu oleh AS," pungkasnya. (rez)
Nurdin Abdullah Diduga Terima Duit Rp5,4 Miliar
Posted by Adityo Guni Waluyo on 00.27
Author
AldanMintaJajan Updated at: 00.27

0 komentar:
Posting Komentar