Home » » Bocah Yatim Piatu di Magetan Dicabuli Tetangganya Sendiri

Bocah Yatim Piatu di Magetan Dicabuli Tetangganya Sendiri

Posted by Adityo Guni Waluyo on 09.27

iMagz.id - Seorang wanita yatim piatu dewasa 14 tahun asal Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan, diduga jadi korban prostitusi tetangganya. Tetapi, pihak keluarga tidak berani melaporkan pada pihak kepolisian, karena pihak dusun setempat memilah untuk mendamaikan permasalahan itu.

Peristiwa itu berasal pada Kamis (18/3/2021) pagi saat abang korban, memergoki adiknya berpasangan dengan SJR( 45) dirumah. Beliau terkejut lalu berteriak, alhasil memunculkan gerombolan masyarakat.

" Setelah aksinya kedapatan, beliau melaporkan pada pihak dusun. Tetapi, pihak dusun malah menganjurkan rukun dengan syarat pelaku membuat jalur dusun setempat," tutur Dodik, mamak korban pada Kamis (25/3/2021).

Lanjut Dodik, abang korban tidak dapat pada durasi perantaraan itu, tetapi beliau tidak dapat melakukan apa- apa karena mendapatkan tekanan. Akhirnya, beliau hanya dapat pasrah dan terpaksa membenarkan statment rukun itu.

Beliau yang mengikuti peristiwa itu, tidak dapat dan akhirnya melaporkan permasalahan itu ke pihak Polsek Sukomoro pada Selasa (23/3/2021) ." Pihak kepolisian dan kecamatan sudah menghadiri dusun. Tetapi, ia masih belum ketahui perkembangan dari permasalahan itu," tuturnya.

Ia mau pihak kepolisian legal seimbang kepada permasalahan yang mengenai keluarganya. Karena, keponakannya memerlukan atensi lebih, psikologisnya tentu tersendat." Dari peristiwa, buah hatinya mengurung diri lalu dikamar, tidak ingin pergi. Jelas terkena psikisnya," ucapnya.

Sayangnya, saksi saksi juga ditekan oleh pihak dusun saat sebelum memutuskan untuk melapor. Paling utama abang korban yang ketahui benar semacam apa perlakuan SJR kepada si adik kandungan. Tetapi, si abang juga tak berani melawan pihak dusun yang sudah memutuskan supaya mendamaikan keduanya.

" Jelas sebenarnya ini tidak dapat rukun sedemikian itu saja, korbannya di dasar baya. Kita keluarga korban berambisi pelaku bisa diadili dengan cara jelas sesuai dengan hukum yang legal," pungkasnya.

Terpisah, kala dikonfirmasi Kapolsek Sukomoro AKP Hari Joko Prayitno membetulkan peristiwa itu." Iya betul abang, tetapi belum terdapat laporannya. Saat ini masih kita lidik, kita sudah ke dusun itu. Karena ini dibawah baya, penindakan terdapat pada Polres, tetapi untuk saat ini permasalahan itu akan lalu kita awasi," tutupnya. (rez)

Author
AldanMintaJajan Updated at: 09.27

0 komentar:

Posting Komentar