Home » , » Diadang Massa, Ini Penjelasan BNN Jatim

Diadang Massa, Ini Penjelasan BNN Jatim

Posted by Adityo Guni Waluyo on 04.19

iMagz.id -  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menyampaikan pertanyaan penghadangan aparat oleh massa penahanan seorang bos narkoba di wilayah Sokobanah, Sampang.

" Menjawab pemberitaan yang viral terkait penyergapan bos narkoba di Sokobanah, Sampang, kita membetulkan terdapatnya usaha penahanan itu," ucap Kabid Pemberantasan BNN Jatim Kombes Angket Monang Sidabukke melalui keterangan tercatat di Surabaya, Sabtu (6/3/2021)

Penahanan itu, berasal dari BNN Jatim melakukan pemetaan di wilayah kecamatan Sokobanah, Sampang, pada Kamis (4/3/2021).

Aparat setelah itu berhadapan dari arah bertentangan dengan seseorang yang diduga merupakan bos narkoba bernama samaran HS, yang sebelumnya sudah masuk dalam catatan pencarian orang( DPO) karena kepemilikan narkotika jenis sabu- sabu seberat 3 kilogram.

Aparat lalu memutar balik berupaya mengejar HS tetapi kehabisan jejak.

" Berikutnya aparat BNN Jatim mengarah Polsek Sokobanah untuk berkoordinasi. Setelah dilakukan koordinasi hingga diputuskan untuk mencari HS di sekitar posisi pertemuan antara aparat BNN dan HS," ucapnya.

Tetapi, lanjut ia, ternyata HS diketahui terletak di sekitar rumahnya yang setelah itu dilakukan pelacakan.

HS akhirnya dibekuk dengan dorongan Polsek Sokobanah di dekat rumahnya di Sokobanah, Sampang.

" Pada saat penahanan seperti itu terjadi tindakan penghadangan yang dilakukan oleh massa dengan membuat celurit dan kusen. Mereka pula menjerit- jerit dan berupaya membatasi aparat BNNP Jatim dan Polsek Sokobanah, setelah itu DPO HS dibawa berangkat oleh massa," tuturnya.

Dengan terdapatnya peristiwa itu, BNN Jatim langsung mengakulasi kepala dusun dan figur warga di wilayah itu untuk mendukung BNN dan petugas hukum dalam melakukan kewajiban. (tya)

Author
AldanMintaJajan Updated at: 04.19

0 komentar:

Posting Komentar