iMagz.id - Seorang laki- laki bernama samaran H( 36) diduga mendistribusikan narkotika kalangan I jenis sabu- sabu di Kabupaten Konawe Selata (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menyampaikan, H sudah dibekuk setelah terdapatnya informasi warga penyebaran narkotika jenis sabu yang dijalani terdakwa di Jalur Poros Kendari- Konsel, Desa 2 Iwoi Wanggu, Konda 1, Kecamatan Konda, Konsel.
" Alhasil dengan informasi itu tim lidik bagian 2 Subdit 3 langsung menangani lanjuti informasi itu dengan melakukan pelacakan dengan tata cara pemantauan dan survailance," tutur Dolfi melalui luncurkan Ditresnarkoba Polda Sultra.
Beliau menjelaskan, terdakwa dibekuk di laman KABA Mart Jalur Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada pada Sabtu (6/3/2021) jam 17. 00 Waktu indonesia tengah(WITA).
" Saat digeledah badan dan zona halaman parkiran disaksikan pimpinan RT dan warga setempat ditemukan 11 saset diduga narkotika jenis sabu berat bruto 5, 94 gram terletak dalam sebuah botol bekas obat herbal warna putih yang luang dibuang tidak jauh dari terdakwa diamankan," tutur Dolfi.
Saat polisi melakukan investigasi pada terdakwa, beliau berterus terang kalau narkotika jenis sabu itu didapat dari seseorang di Kota Kendari melalui komunikasi telepon dengan cara sistem tempel.
Polisi setelah itu melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terdakwa yang disaksikan Sekretaris Dusun dan warga, tetapi tidak ditemukan benda fakta yang terdapat kaitannya dengan narkotika.
Pelaku dijerat Artikel 114 bagian( 1) subsider Artikel 112 bagian( 1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan bahaya ganjaran Kejahatan Mati, Kejahatan Bui Sama tua Hidup ataupun Kejahatan bui sangat pendek 6 tahun dan sangat lama 20 tahun. (rez)
Edarkan Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi
Posted by Adityo Guni Waluyo on 03.26
Author
AldanMintaJajan Updated at: 03.26

0 komentar:
Posting Komentar