Home » , » Kasus Mega Korupsi Hambalang Diminta Dituntaskan

Kasus Mega Korupsi Hambalang Diminta Dituntaskan

Posted by Adityo Guni Waluyo on 06.21

iMagz.id - Ketua Academic Training Sah System (Denah), Miartiko Gea, mengatakan, Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) wajib segera menangani permasalahan penggelapan proyek Pusat Pembelajaran dan Penataran pembibitan dan Alat Berolahraga Nasional( P3SON) di Hambalang.

" Proyek hambalang mangkrak karena terjadi penggelapan yang amat tertata, analitis dan padat mulai dari pemograman sampai pada pembangunan fisiknya. Dalam pembangunan proyek hambalang yang mangkrak itu negeri mengalami kehilangan yang amat besar 463, 66 miliyar rupiah rentang waktu 2010- 2011 angka keseluruhan loss dari angka kontrak 1, 2 triliun," tutur Miartiko Gea dalam keterangannya, Sabtu (27/3/2021).

Baginya, dari fakta- fakta yang terbongkar di sidang banyak pihak yang turut menikmati hasil penggelapan proyek hambalang itu, salah satu pihak yang kerap sekali disebut- sebut oleh Yulianis dan Nazarudin dalam penggelapan proyek hambalang merupakan Ibas Yudhoyono yang pada saat itu sebagai Sekjen Partai Demokrat.

" Bahkan dugaan keikutsertaan Ibas dalam wujud pendapatan gerakan anggaran terbongkar dalam Informasi Kegiatan Pengecekan( BAP) dan sidang dari 2 orang saksi yang telah disumpah dan dibantu perlengkapan fakta akta," ucapnya.

" KPK wajib segera menangani awan proyek penggelapan hambalang karena amat jelas dan jelas pihak- pihak mana yang terkait dalam proyek yang mudarat finansial negeri itu," ucapnya.

Ia pula menerangkan kalau perbuatan kejahatan penggelapan merupakan perbuatan kejahatan extraordinary crime, oleh karenanya wajib di tangani pula dengan cara- cara extraordinary pula.

" Dari fakta- fakta hukum yang terbongkar dipersidangan, dugaan keikutsertaan Cikeas amat pekat, oleh karenanya KPK wajib kembali membuka pelacakan pada pihak- pihak yang di duga terkait," ucap Miartiko.

Tidak hanya itu lanjutnya, antusias pemberantasan perbuatan kejahatan penggelapan terlihat dalam Ketetapan Badan Permusyawaratan Orang Republik Indonesia Nomor XI atau MPR atau 1998 Tentang Penajaan Negeri Yang Bersih dan Leluasa Penggelapan, Persekongkolan, dan Nepotisme yang setelah itu diejawantahkan dalam Undang- Undang Perbuatan kejahatan penggelapan dan seluruh perubahannya.

" Antusias pemberantasan penggelapan pula amat terlihat dari sebagian statment kepala negara Jokowi yang meminta setiap perbuatan kejahatan koruspi yang mudarat finansial negeri wajib di melacak berakhir. Tindakan itu setelah itu di implementasikan dengan membuat tim pemburu koruptor, oleh karenanya KPK jangan hingga takluk dengan tim yang terkini itu," pungkasnya. (rez)

Author
AldanMintaJajan Updated at: 06.21

0 komentar:

Posting Komentar