Home » » Lansia Bacok Imam saat Salat Subuh di Musala

Lansia Bacok Imam saat Salat Subuh di Musala

Posted by Adityo Guni Waluyo on 01.26

iMagz.id - Polres Temanggung membekuk seorang lanjut usia bernama Mundari( 60), karena membacok pemimpin doa Dinihari di Langgar Angkatan laut (AL) Kepercayaan di Desa Sigran, Dusun Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

" Korban bernama Muhndori( 69) dan istrinya, Trimah( 55)," ucap Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Minggu (14/3/2021).

Benny menguraikan, jalan peristiwa sekitar jam 04. 45 Wib bertempat di Mushala Angkatan laut(AL) Kepercayaan telah terjadi penganiayaan berat kepada kedua korban saat sedang doa Dinihari.

Pelaku melakukan pembacokan sebagian kali dari balik saat korban Muhndori sedang bersujud. Setelah itu, membacok Trimah yang berupaya membatasi pelaku.

Setelah peristiwa, kedua korban dibawa ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan pemeliharaan. Situasi terkahir korban atas julukan Muhndori membuktikan tanda- tanda pulih. Tetapi, istrinya Trimah meninggal bumi sekitar jam 14. 00 Wib.

Dalam permasalahan itu, polisi mengambil senjata berbentuk parang clurit dengan jauh sekitar 30 sentimeter, setelah itu kusen yang ujungnya terdapat pisaunya dan ungkal ataupun perlengkapan mempertajam barang runcing.

Saat ini pelaku sudah diamankan, setelah itu dilakukan investigasi dan pelacakan dengan cara intensif oleh barisan Satreskrim Polres Temanggung.

" Kita masih dalami corak pelaku melakukan penganiayaan. Informasi dini terkait dengan masalah individu antara korban dan terdakwa yang bertepatan orang sebelah," tuturnya.

Beliau mengimbau warga Temanggung kalau peristiwa ini bukan ataupun tidak terdapat kasus berhubungan dengan agama ataupun keyakinan. Peristiwa ini merupakan asli masalah individu antara korban dan pelaku.

" Aku memohon seluruh pihak untuk menahan diri tidak terbawa- bawa atas isu- isu yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Beliau menerangkan kalau grupnya akan lalu melakukan penguatan hukum, penindakan bagus investigasi ataupun pelacakan dengan cara maksimal.

" Aku memohon seluruh tetap menahan diri untuk hawa mendukung di Temanggung," tuturnya.

Untuk meredam siatuasi, grupnya sudah mempertemukan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Dalam pertemuan itu, keluarga pelaku sudah berharap maaf.

" Bertepatan mereka bertetangga dan masih terdapat ikatan kerabat. Mereka bersedia dan menerima untuk silih menyambut," ucapnya.

Dalam masalah ini, pelaku akan disangkakan Artikel 340 dan atau ataupun Artikel 355 bagian( 1) dan( 2) KUHP dengan bahaya kejahatan maksimal ganjaran mati. (rez)

Author
AldanMintaJajan Updated at: 01.26

0 komentar:

Posting Komentar