Home » , » Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Segera Jadi Tersangka

Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Segera Jadi Tersangka

Posted by Adityo Guni Waluyo on 07.23

iMagz.id -  Tim interogator Direktorat Perbuatan Kejahatan Biasa Bareskrim Polri sudah memiliki fakta kokoh untuk memutuskan 3 orang Anggota Polda Metro Berhasil, yang diduga melakukan unlawful killing ataupun penembakan kepada 4 orang Angkatan Front Pemelihara Islam( FPI) sebagai terdakwa.

“ Investigasi sudah untuk penentuan terdakwa. Jika juga belum( penentuan terdakwa), tentu akan hingga ke situ,” tutur Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto saat dihubungi reporter pada Senin, 22 Maret 2021.

Bagi ia, warga diharap menahan karena interogator Bareskrim pasti dengan cara handal dan tembus pandang dalam menanggulangi masalah penembakan kepada 4 Angkatan FPI. Walaupun, interogator sudah mendapat perlengkapan fakta yang kokoh untuk memutuskan terdakwa.

“ Aku rasa sudah betul( perlengkapan fakta yang lumayan), adem betul. Metode itu pada interogator dan senantiasa dimulai dengan gelar masalah bersama tim Kejagung,” ucapnya.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asas Orang( Komnas HAM) menyampaikan 4 saran atas peristiwa tewasnya 6 anggota angkatan FPI di Tol Jakarta- Cikampek.

Dari hasil pelacakan yang berjalan sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM merumuskan, peristiwa tewasnya 6 angkatan FPI ini dibagi dalam 2 kondisi yang berlainan.

2 angkatan FPI berpulang karena ikut serta tabrakan dan silih serbu dengan petugas dan berpulang di tempat. Sementara, 4 laksar FPI yang lain berpulang karena pelanggaran HAM.

Komnas HAM mengusulkan supaya peristiwa tewasnya 4 angkatan FPI dilanjutkan ke majelis hukum kejahatan untuk mendapatkan bukti badaniah lebih komplit dan melempangkan kesamarataan.

Saran kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penguatan hukum kepada banyak orang yang terletak di dalam 2 mobil. 2 mobil ini ikut serta dalam aksi mengenai dengan mobil yang ditumpangi angkatan FPI.

Memahami dan melakukan penguatan hukum kepada banyak orang yang ada dalam 2 mobil Avanza gelap itu berpelat nomor 1759- PWQ dan Avanza silver B- 1278- KJD.

Saran selanjutnya merupakan mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh angkatan FPI. Yang keempat, meminta cara penguatan hukum akuntabel, adil, tembus pandang sesuai dengan standar HAM.

Berikutnya, interogator Direktorat Perbuatan Kejahatan Biasa Bareskrim membuat informasi model A atas permasalahan unlawful killing kepada 4 orang ajudan Habib Rizieq Shihab Artinya, informasi dibuat langsung interogator.

Setelah itu, Tim interogator Direktorat Perbuatan Kejahatan Biasa Bareskrim Polri tingkatkan status permasalahan dugaan unlawful killing ataupun penembakan di luar hukum kepada anggota Angkatan FPI dari pelacakan ke langkah investigasi pada Rabu, 10 Maret 2021. (rez)

Author
AldanMintaJajan Updated at: 07.23

0 komentar:

Posting Komentar