Home » , , » Penyelundupan 6 Kg Ganja Kering Berhasil Digagalkan

Penyelundupan 6 Kg Ganja Kering Berhasil Digagalkan

Posted by Adityo Guni Waluyo on 22.21

iMagz.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat membatalkan smokel infiltrasi 6 kilogram ganja kering asal Kabupaten Keerom, Papua tujuan Sorong, Papua Barat bersama 2 kurir dari Kilometer Ciremai.

Pengungkapan dan perampasan 6 kilogram ganja kering itu dilakukan Tim Basmi BNN Papua Barat, Minggu (7/3/2021) malam kemarin, saat Kilometer. Ciremai bertumpu di Dermaga Laut Manokwari.

Ketua Bidang Basmi BNN Papua Barat Ipda Ahmad Aryad mengatakan 2 laki- laki yang berfungsi sebagai kurir dalam perkongsian jual beli ganja kering itu bernama samaran Y (29) dan R( 31).

" Keduanya telah ditahan bersama benda fakta 6 kilogram ganja, satu buah koper gelap, 2 buah hp dan tiket penumpang Kilometer Ciremai Jayapura- Sorong," ucap Ahmad dalam rapat pers di Kantor BNN Papua Barat, Senin (8/3/2021) malam.

Ia menjelaskan kalau hasil pengecekan sementara, kedua terdakwa cuma berfungsi sebagai pengantar( kurir) atas permohonan orang per orang berinsial F yang menetap di Jayapura. Sementara pengakuan kedua terdakwa kalau ganja itu berawal dari Kabupaten Keerom.

" 2 terdakwa sudah kita mintai keterangan, mereka akui asal ganja itu dari Keerom. Kedudukan mereka cuma kurir yang dibayar oleh orang per orang F untuk mengantar 6 kilogram ganja dari Jayapura tujuan Sorong menggunakan kapal laut. Hasil pengecekan air kemih kedua terdakwa minus," tuturnya pula.

Ia menjelaskan kalau modus operandi jaringan perdagangan ganja kering itu ialah cara lama dengan menggunakan orang terkini, setelah kedua terdakwa berterus terang terkini awal kali ikut serta sebagai kurir.

" Kedua terdakwa berterus terang terkini awal kali antarkan ganja atas permohonan orang per orang F. Walaupun tidak mengenali orang per orang yang akan menjemput antaran itu di Sorong esoknya," ucap Ahmad.

Ada pula artikel kejahatan yang diaplikasikan untuk kedua terdakwa ialah Artikel 111 bagian 1 dan 2 subsider 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan bahaya ganjaran di atas 10 tahun bui. (ser)

Author
AldanMintaJajan Updated at: 22.21

0 komentar:

Posting Komentar