Home » , » Peras Para Kepsek, Tiga Pegawai KPK Gadungan Dicokok Petugas

Peras Para Kepsek, Tiga Pegawai KPK Gadungan Dicokok Petugas

Posted by Adityo Guni Waluyo on 21.19

iMagz.id - Tiga orang aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) abal-abal, diketahui sering memeras kepala Sekolah Dasar( SD) di sebagian dusun dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara.

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, mengatakan ketiganya sudah dibekuk. Ialah Arnes Arisoca (61), Saripul Kawan Tanjung( 39) dan Gerakan Duha (60).

" Ketiga terdakwa berterus terang sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Pemakaian Finansial Negeri (P2KN) yang bekerja untuk audit analitis dan monitoring pemakaian finansial negeri," tuturnya.

Ketiga terdakwa melakukan pembohongan dan eksploitasi sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

" Korban berjumlah 7 orang yang segenap ialah Kepala Sekolah Dasar( SD). Keseluruhan dari eksploitasi hingga saat ini sudah sekitar Rp9, 8 juta," tuturnya.

Dari ketiga terdakwa polisi ikut mengamankan uang Rp4, 8 juta, satu bagian mobil, 3 bagian hp, satu stempel, 9 lembar kartu ciri- ciri dan 55 lembar sistem informasi dusun( SID) dari berbagai dusun se- Kabupaten Nias Selatan.

Setelah itu, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar pesan berlogo DPP LSM P2KN yang isinya catatan tangan hal kunjungan kegiatan Tim Investigator Nasional di 33 dusun yang terdapat di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

" Berikutnya, 32 lembar pesan berlogo DPP LSM P2KN yang isinya catatan tangan hal kunjungan kegiatan Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang terdapat di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna gelap," tuturnya.

Beliau mengatakan kalau corak ketiga terdakwa untuk mencari uang supaya bisa penuhi kebutuhan keluarga ataupun kebutuhan tiap hari.

Dampak perbuatannya para terdakwa dijerat dengan Artikel 368 bagian( 1) Subs Artikel 369 bagian (1) Subs Artikel 378 Jo. Artikel 64 dari KUHPidana, dengan bahaya ganjaran 9 tahun kurungan. (rez)

Author
AldanMintaJajan Updated at: 21.19

0 komentar:

Posting Komentar