iMagz.id - Polres Apes membekuk 2 pelaku bernama samaran W( 34) dan AP( 28), terkait permasalahan pembantaian kepada seorang perempuan pembimbing lagu bernama samaran SN (21).
" Dalam durasi tidak lebih dari 6 jam, anggota Satreskrim Polsek Pakisaji, dan Polres Apes sukses membekuk W di kawasan Gempol, Pasuruan," tutur Kapolres Apes AKBP Hendri Umar di Kabupaten Apes, Jawa Timur.
Lalu dari keterangan W, polisi pula mengamankan terdakwa lain ialah AP alias Dalbo.
Hendri menjelaskan, jalan pembantaian itu berasal pada Senin( 23 atau 3) kurang lebih pada jam 22. 00- 01. 00 Wib. Pelaku bernama samaran W, mengkonsumsi minuman keras di salah satu kedai kopi yang terdapat di wilayah Pakisaji, Kabupaten Apes, ditemani pacarnya yang bernama samaran A.
Usai melakukan acara minuman keras itu, lanjut Hendri, W yang bertugas sebagai supir truk itu, bersama pacarnya itu berencana untuk tidur di dalam truk. Tetapi, sekitar jam 01. 30 Wib, korban bernama samaran SN menggedor pintu truk itu.
" Korban menggedor, dan berteriak pada terdakwa W. Korban tidak dapat karena mengalami terdakwa W bersama wanita lain," cakap Hendri.
Hendri menjelaskan, korban bernama samaran SN itu ialah mantan pacar terdakwa W. SN tidak menyambut ketetapan W untuk memutuskan ikatan mereka dengan sepihak. Terdakwa W, pada saat itu, sudah memiliki pacar lain ialah wanita bernama samaran A.
" Karena merasa tersendat, pelaku setelah itu menghidupkan kendaraannya dan maju. Tetapi, pada saat truk maju, menyerempet korban yang terletak di sisi truk," tutur Hendri.
Korban yang terguling itu, dibiarkan oleh terdakwa W bersama pacar barunya. Pada saat terletak di ekspedisi, terdakwa W bertamu terdakwa lain AP yang bertugas di kedai kopi tempat W mengkonsumsi minuman keras, dan memintanya untuk melihat situasi korban.
Tetapi, terdakwa AP yang saat itu dalam situasi mabuk berat, menarik korban ke dalam gerai yang tidak terpakai, tidak jauh dari posisi peristiwa. Dalam situasi dipengaruhi minuman beralkohol, terdakwa AP menyetubuhi korban yang mengalami cedera lumayan parah itu.
" Suasana lumayan hitam, dan terdakwa menyetubuhi korban yang sudah tidak berakal lagi karena mengalami cedera lumayan parah," ucap Hendri.
Terdakwa AP setelah itu meninggalkan korban terbaring di posisi peristiwa, dan kembali ke kedai kopi tempat ia bertugas. Sementara korban yang mengalami cedera parah, akhirnya meninggal bumi, dan keesokan harinya ditemukan oleh juru kotor.
Korban mengalami cedera sungguh- sungguh dampak tendangan truk yang dikendarai terdakwa W itu. Korban mengalami patah tulang pukang, sampai pembuluh darah yang terletak di otak rusak dampak peristiwa itu.
Saat ini kedua terdakwa terletak di narapidana Polres Apes, dan rawan artikel KUHP berlainan. Terdakwa W dijerat dengan artikel 338 juncto Artikel 351 bagian 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sedangkan terdakwa lain AP alias Dalbo dijerat dengan Artikel 286 KUHP juncto Artikel 306 KUHP hal pemerkosaan ke orang yang dalam kondisi tidak berakal, dan melalaikan orang dengan situasi tidak sadarkan diri.
Terdakwa W diancam dengan ganjaran maksimal 9 tahun, sementara AP diancam ganjaran bui maksimal 8 tahun. (rez)
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu
Posted by Adityo Guni Waluyo on 01.21
Author
AldanMintaJajan Updated at: 01.21

0 komentar:
Posting Komentar