Home » , » Aset Tanah Milik 7 Tersangka Asabri Diblokir Kejagung

Aset Tanah Milik 7 Tersangka Asabri Diblokir Kejagung

Posted by Adityo Guni Waluyo on 00.26

iMagz.id - Aset- aset tanah pensil (bidang) kepunyaan 7 terdakwa dugaan penggelapan dan pencucian uang PT Asabri yang terhambur di sejumlah kabupaten atau kota, sah diblokir pihak Kejaksaan Agung.

" Usaha penghentian peninggalan tanah persil kepunyaan dan ataupun yang terkait dengan para terdakwa merupakan usaha pencarian peninggalan dan dalam bagan pengamanan kehilangan finansial negeri yang timbul dampak aksi perbuatan kejahatan penggelapan," tutur Kepala Pusat Pencerahan Biasa Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diperoleh Jakarta, Sabtu (6/3/2021)

Jumlah peninggalan tanah disita itu berbentuk akta hak kepunyaan ataupun akta hak untuk gedung sebesar 2. 323 bidang atau pensil.

Aset- aset itu disita dari 7 terdakwa perbuatan kejahatan penggelapan pengurusan finansial dan anggaran pemodalan di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia( Asabri), ialah Sonny Widjaja( SW), Bachtiar Effendi( BE), Hari Setiono( HS), Ajaran W Siregar( IWS), Lukman Purnomosidi( LP), Benny Tjokrosaputro( BTS) dan Adam Rachmat Damiri (ARD).

" Sebagian peninggalan tanah persil yang disita sudah diajukan permohonan penghentian ke Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten atau kota setempat," tutur Leonard.

Jumlah peninggalan tanah paling banyak yang diblokir oleh interogator Jampidsus Kejagung merupakan kepunyaan terdakwa Benny Tjockrosaputro sebesar 2. 223 bidang ataupun pensil yang terhambur di 3 kabupaten.

Selanjutnya peninggalan tanah kepunyaan terdakwa Sonny Widjaja terdapat 18 bidang yang terhambur di 9 kabupaten atau kota.

Ada pula rincian aset- aset tanah pensil atau bidang yang diblokir oleh Kejagung kepunyaan terdakwa Benny Tjockrosaputro ialah di Kabupaten Bogor berbentuk Akta Hak Untuk Gedung sebesar 220 bidang atau persil.

Lalu di Kabupaten Lebak berbentuk Akta Hak Untuk Gedung sebesar 779 bidang atau persil dan di Kabupaten Tangerang berbentuk Akta Hak Untuk Gedung sebesar 244 bidang atau persil dan berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar satu bidang atau persil.

" Usaha penghentian peninggalan tanah persil kepunyaan dan ataupun yang terkait dengan terdakwa BTS merupakan usaha pencarian peninggalan dan dalam bagan pengamanan kehilangan finansial negeri yang timbul dampak aksi perbuatan kejahatan penggelapan," tutur Leonard.

Selanjutnya peninggalan terdakwa Lukman Purnomosidi di 8 kabupaten atau kota diblokir, ialah di Kabupaten Bogor berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 21 bidang atau persil dan Akta Hak Untuk Gedung sebesar 3 bidang atau persil.

Peninggalan di Kabupaten Bogor berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 5 bidang atau persil, di Kota Tengerang berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 2 bidang atau persil, di Kabupaten Tangerang berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 13 bidang atau persil.

Di Kota Bekasi berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 2 bidang atau persil, di Kabupaten Bekasi berbentuk Akta Hak Untuk Gedung sebesar 2 bidang atau persil, di Kabupaten Gianyar Bali berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 2 bidang atau persil.

Berikutnya di Kota Jakarta Selatan berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 4 bidang atau persil.

Peninggalan kepunyaan terdakwa Sonny Widjaja terdapat 18 bidang yang terhambur di 9 kabupaten atau kota, ialah di Kota Semarang berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 1 bidang atau persil, di Kabupaten Karanganyar berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 1 bidang atau persil, di Kabupaten Klaten berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 8 bidang atau persil, di Kabupaten Banyumas berbentuk Akta Hak Untuk Gedung sebesar 1 bidang atau persil, di Kabupaten Boyolali berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 1 bidang atau persil, di Kabupaten Bandung berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 2 bidang atau persil.

Berikutnya di Kabupaten Bandung Barat berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 1 bidang atau persil, di Kota Bandung berbentuk Akta Hak Untuk Gedung sebesar 2 bidang atau persil dan di Kabupaten Bogor berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 1 bidang atau persil.

Peninggalan dari terdakwa Adam Rachmat Damiri yang diblokir ialah, di Kabupaten Bogor berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 1 bidang atau persil dan Akta Hak Untuk Gedung sebesar 1 bidang atau persil, di Kabupaten Bandung Barat berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 1 bidang atau persil, di Kota Bandung berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 2 bidang atau persil, di Kabupaten Garut berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 7 bidang atau persil dan di Kota Palembang berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 1 bidang atau persil.

Peninggalan terdakwa Iham W Siregar yang diblokir terletak di 3 kabupaten atau kota berjumlah 12 bidang atau pensil, ialah di Kabupaten Bogor berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 1 bidang atau persil dan berbentuk Akta Hak Untuk Gedung sebesar 6 bidang atau persil.

Selanjutnya di Kota Depok berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 2 bidang atau persil dan di Kota Jakarta Selatan berbentuk Akta Hak Kepunyaan sebesar 3 bidang atau persil.

Berikutnya peninggalan kepunyaan terdakwa Heri Setiono, terletak di Kota Depok sebesar 1 bidang atau persil berbentuk Akta Hak Kepunyaan( SHM).

Peninggalan kepunyaan terdakwa Bachtiar Effendi yang diblokir terletak di Kabupaten Bekasi sebesar 2 bidang atau persil berbentuk Akta Hak Kepunyaan( SHM). (rez)

 

Author
AldanMintaJajan Updated at: 00.26

0 komentar:

Posting Komentar