Home » , » Terkuak, Ini Motif Pasutri di Surabaya Culik Keponakan Sendiri

Terkuak, Ini Motif Pasutri di Surabaya Culik Keponakan Sendiri

Posted by Adityo Guni Waluyo on 05.04

iMagz.id - Pendamping suami- istri( pasutri) yang menikah dengan cara siri, OA( 34 tahun) dan H( 35), diresmikan sebagai terdakwa dan ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya karena membuat angkat kaki keponakannya sendiri, NAC( 7), sampai 4 hari. Terdakwa menculik NAC karena memendam marah pada orangtua anak perempuan itu.

Permasalahan penculikan NAC itu gempar sejak sebagian hari lalu setelah kedua ibu dan bapaknya menginformasikan pada sebuah radio swasta di Surabaya kalau NAC tidak pulang- pulang. Dikisahkan, NAC mulanya main bersama kakaknya pada Selasa, 23 Maret 2021. Saat dibawa kembali, NAC menolak serempak dan berterus terang masih mau main.

Lama tak kembali, orangtua NAC juga mencari tetapi tidak bertemu. Beliau lalu menginformasikan itu melalui jejaring WhatsApp, pula ke sebuah radio swasta berplatform di Surabaya. Foto NAC juga disebar di alat sosial dan jejaring WhatsApp. Polisi se Jatim juga pula beranjak melakukan pencarian.

4 hari setelah itu, Jumat dini hari, 27 Maret 2021, NAC ditemukan di Kabupaten Pasuruan bersama kedua terdakwa.“ Kedua terdakwa merupakan mamak dan bibi Kiara( NAC),” tutur Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Eddison Isir pada reporter di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu petang, 27 Maret 2021.

Isir menjelaskan, warnanya NAC dibawa oleh kedua terdakwa bepergian. Anak ingusan itu pula dibawa makan bakso di Surabaya, saat sebelum akhirnya dibawa ke tempat perlindungan di Pasuruan. Dalam aksinya, terdakwa H berfungsi ajak korban. Sementara suaminya mempersiapkan tempat perlindungan di Pasuruan.“ Ananda( korban) ingin karena( terdakwa) bukan orang lain,” ucapnya.

Kepala Bagian Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Arief Ryzki mengatakan, supaya tidak dikenali banyak orang, terdakwa memotong rambut NAC." Rambut korban dipotong amat pendek alhasil tidak dikenali apalagi kala mengenakan masker," ucapnya.

Sementara itu, terdakwa H berterus terang sampai hati membuat angkat kaki NAC karena sakit batin dengan perlakuan orangtua korban. Beliau berterus terang sering dicaci caci dan difitnah oleh orang berumur korban. Puncaknya pada Minggu, 21 Maret 2021, anak dari terdakwa dimarahi dan ditampar orangtua NAC karena kerap pergi malam bersama pacarnya." Aku amat sakit batin. anak aku dicaci caci," tutur H.

Apapun sebabnya, polisi tetap mengerjakan H dan suaminya dengan cara hukum, biarpun keduanya masih memiliki ikatan keluarga dengan korban dan ibu dan bapaknya. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal

Artikel 83 juncto 76 F Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Proteksi Anak. Mereka diancam kejahatan maksimal 15 tahun bui. (rez)

 

Author
AldanMintaJajan Updated at: 05.04

0 komentar:

Posting Komentar